kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pengacara: Jangan ada arena hukum tanpa pengadilan


Kamis, 16 Januari 2014 / 11:50 WIB
Pengacara: Jangan ada arena hukum tanpa pengadilan
ILUSTRASI.


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan kliennya kemungkinan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jumat (17/1) besok. Pemeriksaan besok merupakan pemeriksaan perdana setelah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Kemungkinan pemeriksaan besok pagi," kata Firman kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/1).

Lebih lanjut Firman berharap, kliennya akan menjalani pemeriksaan besok sekitar pukul 11! WIB. Firman juga berharap, dalam pemeriksaan kliennya besok tidak ada arena hukum tanpa keadilan. "Kita harapkan betul tidak terjadi pada kasus Mas Anas Urbaningrum. Kita tunggu pemeriksaanya besok pagi," kata Firman.

Sebelumnya, KPK akhirnya resmi menahan Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×