Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
ADM ini merupakan pencetak dokumen kependudukan mulai dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kartu keluarga, Kartu Identitias Anak, akta lahir dan akta mati.
Baca Juga: Berebut nasabah lewat layanan digital
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, adanya ADM akan mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.
“Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi," ujar Zudan seperti yang tertera dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11).
Penggunaan mesin ADM ini pun sama seperti ATM. Namun, pemohon dokumen kependudukan melalui ADM harus terintegrasi di kantor dukcapil terlebih dahulu.
Baca Juga: Menag: Kartu nikah bukan penghapus buku nikah
Selanjutnya, pemohon akan diberikan nomor PIN lewat SMS. terdapat 2 jenis PIN yang diberikan. Pertama, untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kemudian, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan.
Selain pin, juga akan diberikan QR (quick response) code atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail masing-masing. Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat sudah bisa menggunakan ADM yang rencananya bakal ditempatkan di area-area publik seperti mall, perkantoran, pasar dan pusat keramaian lainnya.
Nantinya, pemohon bisa memilih mengakses ADM menggunakan sidik jari, NIK atau QR code untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan.
Baca Juga: Dukcapil dan Ditjen Pajak sepakati perjanjian kerja sama Nomor Identitas Tunggal
Proses dari pertama kali menggunakan ADM hingga dokumen tercetak hanya butuh waktu 1 menit 30 detik. Namun, bila menggunakan menu QR code, waktu yang dibutuhkan hanya 1 menit.
Bila sudah terintegrasi, PIN atau QR code hanya berlaku selama 2 tahun. Hal ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dan untuk memastikan keberadaan orang tersebut, masih ada atau tidak.
Zudan menargetkan mesin ADM ini sudah bisa diimplementasikan tahun ini. “Sejauh ini daerah sudah banyak yang mau beli. Saya yakin kepala daerah yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pasti butuh,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News