kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Dukcapil dan Ditjen Pajak sepakati perjanjian kerja sama Nomor Identitas Tunggal


Jumat, 02 November 2018 / 13:46 WIB
Dukcapil dan Ditjen Pajak sepakati perjanjian kerja sama Nomor Identitas Tunggal
ILUSTRASI. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dukcapil dan Ditjen Pajak


Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Identitas warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (E-KTP) nantinya dapat digunakan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah bersama Direktur Jenderal pajak (DJP), Robert Pakpahan menandatangani kesepakatan kerja sama tentang pemanfaatan identitas ini.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri (Mendag) dan Menkeu yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018.

Melalui penandatangan perjanjian kerja sama ini, Ditjen Pajak dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari Dukcapil yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

"Dengan adanya akses ini, kepercayaan publik akan meningkat. Dirjen pajak juga akan lebih mudah mendapatkan akses data kependudukan. Tetapi kita juga harus kerja sama dan bijaksana atas sistem pemerintah ini," ujar Zudan Arif, Jumat (2/10)

Data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian kerja sama ini antara lain, Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal.

Nomor Indentitas Tunggal

"Untuk kedepannya jika sistem ini sudah berjalan dengan baik dan seperti apa yang diharapkan, nantinya kami hanya memperlukan NIK dan Nomor Penduduk Wajib Pajak (NPWP), dan itu langsung terintegrasi semuanya dalam Single Identity Number (nomor identitas tunggal)," ujar Zudan kembali.

Di sisi lain, data yang diterima oleh Ditjen Pajak tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi database master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ektensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

"Kita senang dengan NIK tunggal mampu menjadikan info lengkap, dan tentunya akan sangat membantu DJP untuk update data dan memastikan data secara akurat," ujar Robert Pakpahan, Dirjen Pajak.

Ditjen Dukcapil Bersama Ditjen Pajak Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Single Identity Number

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×