Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
Selain pin, juga akan diberikan QR (quick response) code atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail masing-masing. Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat sudah bisa menggunakan ADM yang rencananya bakal ditempatkan di area-area publik seperti mall, perkantoran, pasar dan pusat keramaian lainnya.
Nantinya, pemohon bisa memilih mengakses ADM menggunakan sidik jari, NIK atau QR code untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan.
Baca Juga: Dukcapil dan Ditjen Pajak sepakati perjanjian kerja sama Nomor Identitas Tunggal
Proses dari pertama kali menggunakan ADM hingga dokumen tercetak hanya butuh waktu 1 menit 30 detik. Namun, bila menggunakan menu QR code, waktu yang dibutuhkan hanya 1 menit.
Bila sudah terintegrasi, PIN atau QR code hanya berlaku selama 2 tahun. Hal ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dan untuk memastikan keberadaan orang tersebut, masih ada atau tidak.
Zudan menargetkan mesin ADM ini sudah bisa diimplementasikan tahun ini. “Sejauh ini daerah sudah banyak yang mau beli. Saya yakin kepala daerah yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pasti butuh,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News