kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Adler: Masyarakat bisa membatalkan IPO KS


Senin, 01 November 2010 / 19:30 WIB
ILUSTRASI. RUPS ABM Investama


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menjual saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS) terus saja menuai konflik. Banyak pihak menilai harga IPO Krakatau Steel terlalu rendah dan bermasalah dalam penjatahan saham perdananya.

Tak ayal, banyak pihak yang meminta membatalkan IPO tersebut. Pemerintah bisa saja membatalkan rencana tersebut. Namun, hal ini akan merugikan. Sebab, pemerintah sudah menunjuk penjamin emisi atau underwriter. Otomatis, pemerintah harus membayar underwriter itu.

Namun, pengamat pasar modal, Adler H. Manurung, bilang masih ada satu cara aman untuk membatalkan IPO itu. Yakni dengan mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS). Ini adalah gugatan masyarakat terhadap penyelenggara negara yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

Tapi, gugatan ini harus dilakukan oleh orang yang benar-benar ahli dalam hukum dan pasar modal. "Kalau tidak paham dua-duanya, gugatan tidak akan berhasil," kata Adler, usai dialog IPO Krakatau Steel di DPR, Senin (1/11).

Di Indonesia, gugatan citizen lawsuit memang sering terjadi. Misalnya gugatan citizen lawsuit atas kenaikan BBM oleh LBH AIK tahun 2005 lalu. Kemudian, gugatan citizen lawsuit atas operasi yustisi oleh LBH Jakarta. Tapi, semua gugatan itu selalu kandas.

Gugatan citizen lawsuit yang berhasil adalah masalah TKI migran yang dideportasi di Nunukan tahun 2004 yang ditelantarkan negara. Gugatan itu menghasilkan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI. "Gugatan citizen lawsuit harus dipersiapkan dengan matang dan harus dikaji kerugian di masyarakat," ujar Adler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×