kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Adelin Lis dipindahkan ke lapas Maximum Security di Gunung Sindur


Senin, 28 Juni 2021 / 22:35 WIB
Adelin Lis dipindahkan ke lapas Maximum Security di Gunung Sindur
ILUSTRASI. Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, dipindahkan dari rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Lapas tersebut merupakan lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security).

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Leonard mengatakan, pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Adelin di Lapas Gunung Sindur karena ia merupakan terpidana dengan risiko tinggi. Adelin diketahui pernah buron dua kali sebelum akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi Singapura pada 2018.

Baca Juga: Buron 13 tahun, Kejagung ungkap peran berbagai pihak dalam pemulangan Adelin Lis

"Mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari rutan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," ujarnya.

Leonard mengungkapkan, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik Adelin di Kota Medan.

Hasilnya, pada 21 Juni 2021, tim mendeteksi ada tiga aset harta berupa tanah dan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adelin.

Sementara itu, pada 2007 dan 2009, Kejaksaan telah melakukan lelang terhadap aset Adelin dengan nilai masing-masing Rp 1,49 miliar dan Rp 1,01 miliar.

Dengan demikian, total nilai aset milik Adelin yang telah dilelang dan disetor ke kas negara yaitu senilai Rp 2,50 miliar. Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kejagung segera eksekusi uang pengganti Adelin Lis sebesar Rp 119 miliar

Ia buron selama 13 tahun, hingga akhirnya tertangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia pada 19 Juni 2021.

Dalam kasus pembalakan liar itu, Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta Dollar AS. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Pindahkan Adelin Lis ke Lapas "Maximum Security" di Gunung Sindur"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×