kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buron 13 tahun, Kejagung ungkap peran berbagai pihak dalam pemulangan Adelin Lis


Minggu, 20 Juni 2021 / 10:04 WIB
Buron 13 tahun, Kejagung ungkap peran berbagai pihak dalam pemulangan Adelin Lis
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pemulangan buron Adelin Lis terjadi karena kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura. 

Dia pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas peran dukungan semua pihak terkait untuk pemulangan Adelin Lis ke Indonesia ini.

"Terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin dalam konferensi pers dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (19/6) malam.

Burhanuddin menyebut, peran para pihak tersebut antara lain Jaksa Agung Republik Singapura Lucien Wong, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugam. 

Baca Juga: Buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis telah tiba di Jakarta malam ini

Pihaknya juga berterima kasih atas dukungan dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan pihak terkait lainnya, dalam proses pemulangan buron Adelin Lis.

"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita. Ini juga sangat mendorong dan membantu kami, karena setiap saat kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu berkomunikasi dengan pemerintahan Singapura," terang dia.

Pasca pemulangan dari Singapura, dilakukan pemeriksaan kesehatan swab antigen terhadap terpidana Adelin Lis. Meski dinyatakan negatif Covid-19, Adelin Lis tetap akan menjalankan karantina selama 14 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 14 hari. 




TERBARU

[X]
×