Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
Adapun beberapa catatan utama ADB mengenai proyek pinjaman yang tak mencapai output dan outcome seusai harapan ini adalah, pertama, masih minimnya komitmen pemerintah pusat untuk mendukung penerbitan obligasi daerah. Kedua, lemahnya koordinasi antara otoritas pemerintah pusat, dan ketiga, masa implementasi proyek yang singkat.
"Berdasarkan tantangan-tantangan ini, pelajaran utama yang dipetik adalah bahwa membangun kapasitas akan membutuhkan waktu.,” terang ADB.
Meski begitu ADB mengatakan, pemerintah sudah membuat sejumlah kemajuan dengan merancang draf regulasi penerbitan obligasi daerah disertai naskah akademik yang juga telah menjadi referensi dalam proses perancangan regulasi obligasi daerah lainnya yang akan diterbitkan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Pemerintah juga telah melakukan beberapa penyesuaian aturan, baik Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan OJK yang memberi jalan untuk penerbitan obligasi daerah.
Namun, tetap saja, hingga hari ini belum ada satu pun obligasi daerah yang berhasil diterbitkan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News