kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Adang Daradjatun: Tolong Nunun diperiksa di tempat yang tenang


Kamis, 15 Desember 2011 / 10:41 WIB
Adang Daradjatun: Tolong Nunun diperiksa di tempat yang tenang
ILUSTRASI. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Adang Daradjatun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istrinya yang menjadi tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, di tempat yang tenang. Menurutnya, bila pemeriksaan dilakukan di tempat yang tenang akan membantu pengusutan kasus tersebut.

Kondisi kesehatan Nunun menurun setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia sempat pingsan. Adang menilai, penjagaan terhadap istrinya menjelang pemeriksaan beberapa waktu lalu kurang sigap mengantisipasi keramaian.

"Tolong kalau mau periksa di tempat yang sepi, yang tidak banyak tekanan begitu. Ibu kalau stres memang gampang pingsan," kata anggota Komisi III DPR, Kamis (15/12).

Adang mengatakan, istrinya akan bicara bila kesehatannya terjaga. Menurutnya, Nunun mempunyai keterangan soal memperkenalkan Miranda Goeltom ke anggota DPR. Miranda adalah calon yang terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam pemilihan ini terungkap, ada aliran uang bagi seanggota Komisi IX DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda.

Adang mengaku siap diperiksa KPK. Dia membantah telah menyembunyikan Nunun. "Pada saat ibu mulai tersangka itu kalau tidak salah bulan Februari, sebelum dia dinyatakan tersangka saya masih ada kontak tapi setelah itu urusan pribadi dong. Yang jelas saya gak pernah menyembunyikan informasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×