kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.289   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.371   26,22   0,36%
  • KOMPAS100 1.032   1,38   0,13%
  • LQ45 784   2,18   0,28%
  • ISSI 246   1,36   0,55%
  • IDX30 406   1,10   0,27%
  • IDXHIDIV20 470   2,80   0,60%
  • IDX80 117   0,22   0,19%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Akhirnya, KPK tetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka


Senin, 23 Mei 2011 / 14:59 WIB
ILUSTRASI. Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping pada KTT G20 di Osaka, Jepang, 29 Juni, 2019. REUTERS/Kevin Lamarque TPX IMAGES 


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Selanjutnya, KPK akan melakukan upaya ekstradisi atas Nunun yang diduga sekarang tinggal di luar negeri.

"Dalam kesempatan ini secara resmi ada satu nama yang sudah kami putuskan dalam rapat pimpinan. Setelah mendengarkan bedah kasus berdasarkan rapim kami. Dan sudah kami tetapkan Nunung Nurbaeti sebagai tersangka," ujar Busyro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (23/5).

Busyro menegaskan, pihaknya akan memperlakukan Nunun selayaknya tersangka. Asal tahu saja, Nunun adalah istri anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun. Dia disebutkan berperan serta dalam menyuap anggota DPR untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

KPK sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Nunun. Namun, istri mantan Wakil Kepala Polisi ini menolak hadir dengan alasan sakit. Diduga, Nunun sedang tinggal di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×