kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.881   -34,12   -0,49%
  • KOMPAS100 1.002   -5,11   -0,51%
  • LQ45 766   -4,36   -0,57%
  • ISSI 226   -1,31   -0,58%
  • IDX30 395   -2,25   -0,57%
  • IDXHIDIV20 457   -1,62   -0,35%
  • IDX80 112   -0,70   -0,62%
  • IDXV30 113   -0,74   -0,65%
  • IDXQ30 128   -0,22   -0,17%

Ada Wacana Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini Kata Mendagri


Jumat, 08 Desember 2023 / 05:55 WIB
Ada Wacana Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini Kata Mendagri
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut buka suara terkait salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

Seperti yang diketahui, RUU DJK ini disepakati sebagai inisiatif dari DPR. Salah satu poin penting dalam RUU DKJ ini adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Tito mengatakan, pemerintah ingin tetap menjaga demokrasi di mana gubernur Jakarta harus tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Oleh karena itu, ia menegaskan, pemerintah tidak sepakat dengan RUU tersebut.

"Saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjuk-kan," ujar Tiko kepada awak media di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).

Baca Juga: Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Apa Kata Istana?

Tito menyebut, RUU DKJ tersebut merupakan inisiatif DPR. Ia bilang, ada beberapa hal yang menjadi alasan pemerintah menolak RUU tersebut. Salah satunya adalah menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Apalagi, mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada juga sudah berlangsung lama.

"Kita ingin melihat alasannya apa, tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ. Jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tetapi melalui mekanisme pilkada," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×