Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
Imbauan itu terdapat dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditantadangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 17 Maret 2020.
Isi surat edaran tersebut diantaranya, memerintahkan setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh, mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Selain itu, perusahaan diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi Covid-19 dengan melakukan sejumlah upaya antara lain.
Baca Juga: Ramalan ILO: Bakal ada 25 juta orang di dunia kehilangan pekerjaan akibat corona
Pertama, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Kedua, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter. maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
Ketiga, bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan.
Keempat, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian gandeng 11 platform digital laksanakan Kartu Prakerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News