kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wabah corona ganggu bisnis, serikat pekerja minta pengusaha tak lakukan PHK


Jumat, 20 Maret 2020 / 18:41 WIB
Wabah corona ganggu bisnis, serikat pekerja minta pengusaha tak lakukan PHK
ILUSTRASI. Pekerja pabrik saat istirahat makan siang di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2). Walau ada wabah corona, serikat pekerja minta pengusaha tak lakukan PHK


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Imbauan itu terdapat dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditantadangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 17 Maret 2020.

Isi surat edaran tersebut diantaranya, memerintahkan setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh, mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu, perusahaan diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi Covid-19 dengan melakukan sejumlah upaya antara lain.

Baca Juga: Ramalan ILO: Bakal ada 25 juta orang di dunia kehilangan pekerjaan akibat corona

Pertama, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Kedua, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter. maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan.

Keempat, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian gandeng 11 platform digital laksanakan Kartu Prakerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×