kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wabah corona ganggu bisnis, serikat pekerja minta pengusaha tak lakukan PHK


Jumat, 20 Maret 2020 / 18:41 WIB
Wabah corona ganggu bisnis, serikat pekerja minta pengusaha tak lakukan PHK
ILUSTRASI. Pekerja pabrik saat istirahat makan siang di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2). Walau ada wabah corona, serikat pekerja minta pengusaha tak lakukan PHK


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah, pengusaha, dan semua pihak terkait, dengan segala upaya melakukan langkah cepat dan terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah adanya wabah virus corona.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, wabah virus corona tidak hanya terjadi di Indonesia, namun terjadi juga di banyak negara lainnya.

Ia menyebutkan, wabah corona jika tidak segera diatasi dengan baik maka akan berdampak pada sektor industri. Apalagi, dunia industri terkait erat dengan global supply chain yang saling terkait dan saling membutuhkan antar negara yang kalau salah satu terputus, maka yang lain akan terganggu.

Baca Juga: Antisipasi, Sri Mulyani siapkan skenario hingga terburuk ekonomi RI tumbuh 0%

"Jika situasinya terus memburuk dan harus dilakukan lockdown parsial di beberapa wilayah tertentu, KSPI meminta agar jangan ada PHK," kata Iqbal, Jumat (20/3).

Iqbal mengatakan, pemeriksaan atau uji sampel terhadap buruh harus dilakukan. Dengan demikian, pemerintah bisa secara cepat melakukan pemetaan dan mengumumkan kawasan industri atau perusahaan mana yang berpotensi terpapar corona sehingga bisa diantisipasi lebih dini.

KSPI juga mengingatkan, pemberlakuan social distancing terhadap para pekerja dibutuhkan rencana yang matang, agar tidak terjadi dampak ekonomi yang merugikan. Sebab jika tidak hati-hati, secara ekonomi hal ini justru memperburuk keadaan.

Social distancing, bisa tetap dilakukan dengan meliburkan secara bergilir. Misalnya shift 1 masuk, kemudian yang shift 2 libur. Atau dengan cara meliburkan sebagian pekerja. Namun demikian, upah pekerja yang diliburkan wajib tetap dibayar oleh pengusaha. Dengan demikian, penumpukan orang akan berkurang.

"Dengan libur bergilir, produksi masih bisa berjalan, sehingga PHK bisa dihindari," kata Said.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Khairul Anwar mengimbau agar perusahaan tidak melakukan PHK. Ia menyebutkan, Kemnaker telah memberikan imbauan kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar setiap perusahaan di setiap provinsi melakukan pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Pendaftaran mulai April, ini skema lengkap program Kartu Prakerja

Imbauan itu terdapat dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditantadangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 17 Maret 2020.

Isi surat edaran tersebut diantaranya, memerintahkan setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh, mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu, perusahaan diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi Covid-19 dengan melakukan sejumlah upaya antara lain.

Baca Juga: Ramalan ILO: Bakal ada 25 juta orang di dunia kehilangan pekerjaan akibat corona

Pertama, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Kedua, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter. maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan.

Keempat, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian gandeng 11 platform digital laksanakan Kartu Prakerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×