Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi belanja pemerintah pusat berdasarkan fungsi pelayanan umum pada tahun ini mengalami peningkatan tajam apabila dibandingkan pada tahun 2015.
"Jika kita bandingkan antara 2015 ke 2020 fungsi yang dominan itu adalah di bidang pelayanan umum," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di dalam rapat dengan DPR RI pekan lalu.
Baca Juga: Kemenparekraf dorong pelaku usaha manfaatkan insentif pemerintah
Sebagaimana diketahui, anggaran belanja pemerintah pusat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu dialokasikan ke dalam sebelas fungsi.
Kesebelas fungsi tersebut adalah, pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Askolani kemudian memaparkan, ada lima fungsi belanja yang mengalami peningkatan dan mendominasi penggunaan anggaran di dalam APBN pada tahun 2015 dan tahun 2020, yaitu pelayanan umum, pendidikan, ekonomi, ketertiban dan keamanan, dan perlindungan sosial.
Secara rinci, pada tahun 2015 fungsi belanja di bidang pelayanan umum tercatat sebesar Rp 238,2 triliun, fungsi di bidang pendidikan Rp 146,1 triliun, ekonomi Rp 353,2 triliun, ketertiban dan keamanan Rp 94,5 triliun, perlindungan sosial Rp 140,0 triliun, dan di bidang lainnya sebesar Rp 211,3 triliun dari total belanja pusat senilai Rp 1.183,3.
Baca Juga: Setoran dividen BUMN diramal turun, bagaimana pemerintah optimalkan penerimaan?
Sementara itu, pada tahun 2020 fungsi belanja di bidang pelayanan umum meningkat 218,2% menjadi sebesar Rp 758 triliun, fungsi pendidikan mengalami penurunan 2,5% menjadi Rp 142,4 triliun, dan fungsi ekonomi meningkat 23,4% menjadi Rp 436 triliun.
Selanjutnya, fungsi ketertiban dan keamanan meningkat 49,5% menjadi Rp 141,3 triliun, fungsi perlindungan sosial meningkat 79% menjadi Rp 250,7 triliun, serta fungsi lainnya meningkat 16,8% menjadi Rp 246,9 triliun dari total belanja pusat senilai Rp 1.975,2 triliun. "Peningkatan fungsi belanja lainnya merupakan langkah dan tugas pemerintah untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat," paparnya.
Berbagai anggaran belanja pada tahun 2020 ini, sudah disesuaikan dengan postur belanja terbaru yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Menurut Askolani, sebagaimana tertuang di dalam Perpes 72/2020, pada tahun ini sebagian belanja biaya penanganan Covid-19 masih diklasifikasikan ke dalam fungsi pelayanan umum.
Baca Juga: Demi pulihkan ekonomi, Menko Airlanga: Pemerintah berupaya perbaikan regulasi
"Fungsi pelayanan umum di tahun 2020 utamanya diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien," kata Askolani.
Kemudian, pertumbuhan anggaran fungsi belanja pada bidang ekonomi di tahun ini, didorong untuk mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan infrastruktur. Misalnya, seperti pembangunan infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air.
Untuk peningkatan fungsi belanja di bidang perlindungan sosial pada tahun ini, dikarenakan adanya perluasan target dan kenaikan nilai menfaat pada program kartu sembako, serta pelaksanaan program bansos sembako dan bansos tunai sebagai bantuan sementara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kementan sebut kalung eucalyptus sebagai antivirus vorona, IDI angkat bicara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News