Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Berbagai anggaran belanja pada tahun 2020 ini, sudah disesuaikan dengan postur belanja terbaru yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Menurut Askolani, sebagaimana tertuang di dalam Perpes 72/2020, pada tahun ini sebagian belanja biaya penanganan Covid-19 masih diklasifikasikan ke dalam fungsi pelayanan umum.
Baca Juga: Demi pulihkan ekonomi, Menko Airlanga: Pemerintah berupaya perbaikan regulasi
"Fungsi pelayanan umum di tahun 2020 utamanya diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien," kata Askolani.
Kemudian, pertumbuhan anggaran fungsi belanja pada bidang ekonomi di tahun ini, didorong untuk mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan infrastruktur. Misalnya, seperti pembangunan infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air.
Untuk peningkatan fungsi belanja di bidang perlindungan sosial pada tahun ini, dikarenakan adanya perluasan target dan kenaikan nilai menfaat pada program kartu sembako, serta pelaksanaan program bansos sembako dan bansos tunai sebagai bantuan sementara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kementan sebut kalung eucalyptus sebagai antivirus vorona, IDI angkat bicara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News