Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) bakal melakukan penyelidikan internal dalam merespons temuan Ombudsman RI terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Bawang Putih.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menegaskan siap memberikan keterangan, bahkan mempersilahkan pihak tertentu yang mengetahui adanya praktik korupsi di Ditjen Hortikultura untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara mendalam dan profesional terhadap segala pengaduan masyarakat (dumas), guna memastikan integritas berjalan baik,” tandas Prihasto dalam keterangannya, Sabtu (20/1).
Menurutnya, apabila muncul temuan atau dugaan potensi korupsi, apalagi temuan maladministrasi, akan segera di tindaklanjuti secara internal maupun jalur hukum.
Baca Juga: Ombudsman Usul Tentang Wajib Tanam Bawang Putih, Begini Kata Mentan
Oleh sebab itu, ia menyayangkan Ombudsman sebagai lembaga yang memantau pelaksanaan pelayanan publik langsung menyampaikan dugaan pada masyarakat, tanpa klarifikasi awal yang cukup.
“Kami berkomitmen dan kooperatif pada penegak hukum. Tidak ada ruang bermain-main dengan RIPH. Setiap laporan gratifikasi dan kolusi saya pastikan akan ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Berdasarkan evaluasinya, Prihasto mengatakan bahwa layanan perizinan rekomendasi impor bawang putih telah berjalan sesuai ketentuan.
Pasalnya, komoditas bawang putih merupakan bahan pangan yang harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.
Kementan juga mengklaim telah melakukan peningkatan produksi melalui berbagai program diantaranya pengembangan kawasan swadaya maupun wajib tanam bawang putih oleh importir.
Dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan RIPH diketahui dari hasil investigasi sementara Ombudsman terkait polemik impor bawang putih. Laporanya menunjukkan bahwa pelaku usaha dibebankan pungutan ilegal sebesar Rp 200-250 per kilogram (kg) dari besaran RIPH yang ingin diterbitkan.
Alhasil, jual beli kuota dalam penerbitan RIPH ini akhirnya membuat penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat Menko.
Baca Juga: Aroma Pungutan Liar (Pungli) Izin Impor Bawang Putih Menguar
Misalnya saja, pada tahun 2023 pemerintah menetapkan kebutuhan impor bawang putih sebanyak 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan jauh melebihi kuota yaitu 1,2 juta ton sepanjang tahun 2023.
"Ya memang tidak harus sama tapi kalau jumlah seperti itu pasti akan mengakibatkan permasalahan, rebutan SPI dan pelaku usaha merugi," Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News