kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada temuan data pemilih ganda, Kemdagri akan lakukan verifikasi ulang


Kamis, 13 September 2018 / 12:19 WIB
Ada temuan data pemilih ganda, Kemdagri akan lakukan verifikasi ulang
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri akan melakukan verifikasi ulang data pemilih pemilu. Hal ini dilakukan menanggapi kasus temuan data pemilih ganda oleh partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, tim dari Kemdagri dan tim dari Bawaslu sedang bekerjasama untuk melakukan verifikasi ulang.

Tjahjo meyakini, tidak mungkin pemilih menggunakan hak politiknya hingga beberapa kali. “Tidak mungkin satu orang menggunakan hak pilih di 2-3 TPS, Karena dia harus warga RT, RW dan kelurahan tersebut, dan diketahui oleh masyarakat,” jelasnya usai memberi Pidato di Seminar PPRA LVII Lemhamnas RI, Kamis (13/9).

Sementara itu, terkait penemuan ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tercecer di Kampung Banjarsari, Cikande Kabupaten Serang, Tjahjo Kumolo menyatakan sudah belajar dari kasus pertama yang terjadi di Bogor.

“Memang itu barang sampah yang tidak terpakai bisa kartu keluarga, bisa bekas akta kelahiran. Bisa KTP lama, KTP baru yang salah cetak, salah nama, salah ketik,” ungkapnya.

Untuk itu Mendagri menyatakan sudah mengeluarkan SOP untuk pemusnahan KTP elektronik yang rusak. “Itu barang sampah tapi tolong walaupun itu barang sampah, harus digunting atau dimusnahkan,” ungkapnya.

Ia meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk mendisiplinkan dan memberi sanksi akibat kejadian tersebut. Sanksi tersebut menurut Tjahjo adalah bentuk peringatan untuk yang lainnya agar lebih berhati-hati.

“Buang sampah saja ada aturannya tidak boleh seenaknya apalagi membuang E-KTP walaupun itu sampah, bekas atau salah tolong disobek atau dibakar,” jelas Tjahjo.

Sementara itu, Tjahji juga menyatakan sudah menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, menurutnya bagaimana KPU melakukan penyaringan.

“DP4 udah jauh-jauh hari kita serahkan kepada KPU, data sampai tingkat rt/rw.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×