kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada temuan data pemilih ganda, Kemdagri akan lakukan verifikasi ulang


Kamis, 13 September 2018 / 12:19 WIB
Ada temuan data pemilih ganda, Kemdagri akan lakukan verifikasi ulang
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri akan melakukan verifikasi ulang data pemilih pemilu. Hal ini dilakukan menanggapi kasus temuan data pemilih ganda oleh partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, tim dari Kemdagri dan tim dari Bawaslu sedang bekerjasama untuk melakukan verifikasi ulang.

Tjahjo meyakini, tidak mungkin pemilih menggunakan hak politiknya hingga beberapa kali. “Tidak mungkin satu orang menggunakan hak pilih di 2-3 TPS, Karena dia harus warga RT, RW dan kelurahan tersebut, dan diketahui oleh masyarakat,” jelasnya usai memberi Pidato di Seminar PPRA LVII Lemhamnas RI, Kamis (13/9).

Sementara itu, terkait penemuan ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tercecer di Kampung Banjarsari, Cikande Kabupaten Serang, Tjahjo Kumolo menyatakan sudah belajar dari kasus pertama yang terjadi di Bogor.

“Memang itu barang sampah yang tidak terpakai bisa kartu keluarga, bisa bekas akta kelahiran. Bisa KTP lama, KTP baru yang salah cetak, salah nama, salah ketik,” ungkapnya.

Untuk itu Mendagri menyatakan sudah mengeluarkan SOP untuk pemusnahan KTP elektronik yang rusak. “Itu barang sampah tapi tolong walaupun itu barang sampah, harus digunting atau dimusnahkan,” ungkapnya.

Ia meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk mendisiplinkan dan memberi sanksi akibat kejadian tersebut. Sanksi tersebut menurut Tjahjo adalah bentuk peringatan untuk yang lainnya agar lebih berhati-hati.

“Buang sampah saja ada aturannya tidak boleh seenaknya apalagi membuang E-KTP walaupun itu sampah, bekas atau salah tolong disobek atau dibakar,” jelas Tjahjo.

Sementara itu, Tjahji juga menyatakan sudah menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, menurutnya bagaimana KPU melakukan penyaringan.

“DP4 udah jauh-jauh hari kita serahkan kepada KPU, data sampai tingkat rt/rw.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×