kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri: Gubernur adalah jabatan politis, boleh beri dukungan dalam pilpres


Kamis, 13 September 2018 / 11:57 WIB
Mendagri: Gubernur adalah jabatan politis, boleh beri dukungan dalam pilpres
ILUSTRASI.


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan gubernur, bupati dan walikota boleh-boleh saja mendukung calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. Pernyataan ini menanggapi terkait beberapa gubernur yang sudah mendeklarasikan untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Walaupun gubernur dicalonkan oleh satu atau gabungan partai politik, tapi gubernur juga punya aspirasi dan juga harus menjalankan aspirasi daerah atau masyarakat,” ujarnya usai memberikan pidato di Seminar LVII Lemhanas RI pada Kamis (13/9).

Menurut Tjahjo, jika ada gubernur yang diusung oleh suatu partai tertentu namun mendukung capres dan cawapres yang diusung partai lainnya, bukanlah tindakan pembelotan.

Namun, jika gubernur ingin melakukan kampanye capres cawapres, kampanye calon legislatif, atau kampanye calon walikota bupati, Tjahjo mengingatkan bahwa ada peraturan yang mengikat. Pejabat daerah tersebut harus mengajukan izin sehari sebelumnya, kecuali pada hari libur.

“Ada aturannya dan etikanya kok, sudah jelas,” ujarnya

Jabatan gubernur, bupati/walikota menurut Tjahjo adalah jabatan politis. Berbeda dengan jabatan yang diembannya sebagai Mendagri yang mewajibkan untuk bersikap netral.

“Saya tidak boleh nyaleg, tidak boleh masuk tim sukses. Karena sebagai Mendagri harus netral dan bertemu dengan semua pihak," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×