kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

BPJS Kesehatan Pastikan Kecukupan Anggaran untuk Pembiayaan Covid-19


Selasa, 27 Juni 2023 / 16:38 WIB
BPJS Kesehatan Pastikan Kecukupan Anggaran untuk Pembiayaan Covid-19
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan pastikan anggaran mereka cukup untuk pembiayaan covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan direncanakan akan menanggung beban pembiayaan covid-19 bagi peserta BPJS setelah pandemi covid-19 dicabut. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan tugas baru bagi BPJS Kesehatan itu nantinya tidak akan berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan. 

"Memang akan ada penambahan beban anggaran tapi kami sudah antisipasi," kata Ali pada Kontan.co.id, Selasa (27/6). 

Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, Bagaimana dengan Biaya Pengobatan Covid-19?

Ia mengatakan meski pembiayaan covid -19 belum resmi dialihkan kepada BPJS Kesehatan, namun pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. 

Di antaranya dengan memperbaiki kondisi keuangan, penguatan telaah utilisasi, penguatan sistem anti fraud dll. 

Pihaknya juga memastikan iuran peserta BPJS tidak akan naik sampai dengan tahun 2024 meskipun BPJS menerima tambahan beban biaya penanganan covid-19. 

Baca Juga: Endemi dan Biaya Perawatan Covid19

Ia menjelaskan, sampai akhir tahun 2022 atau masuk 2023 aset netto BPJS kesehatan mencapai Rp 56,5 triliun. Angka tersebut menurutnya lebih dari cukup untuk menanggung beban tambahan pembiayaan covid. 

"Karena perkiraan kami biaya covid-19 yang ditanggungkan kita hanya sampai ratusan miliar, ga sampai triliunan. Jadi cukup," kata Ali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×