kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Ada penyelewengan KIS? Laporkan ke posko BPJS


Kamis, 07 Januari 2016 / 15:51 WIB
Ada penyelewengan KIS? Laporkan ke posko BPJS


Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah selesai mendistribuusikan kartu Indonesia sehat penerima banyuan iuran (KIS-PBI).

Untuk memastikan kartu tersebut sampai kepada yang berhak, pihaknya membentuk pos pemantauan distribusi KIS-PBI.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK).

“Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI ini juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100% diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ke-3, baik PT Pos/TIKI/JNE/Mitra BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas,” ungkap Fachmi, Kamis (71).

Hal ini sesuai dengan data masterfile peserta yang didaftarkan Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan di tahun 2015, yang datanya ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2012 yang sudah diperbaharui melalui PP Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran.

Selain pemantauan, posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah antara lain peserta pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia dan peserta yang sudah tidak miskin lagi serta permasalahan distribusi lainnya.

Untuk hotline yang dapat dihubungi terkait posko ini di tingkat Kantor Pusat di nomor telepon : 08119104999 (Hangga dan Vonica) dan atau dikirim melalui alamat e-mail pengaduan lapor.pusat@bpjs-kesehatan.go.id.

Saat ini, seluruh Kantor Divisi Regional dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan telah menyediakan hotline dengan nomor sebagaimana dapat dilihat pada website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×