kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.450   0,00   0,00%
  • IDX 6.832   16,22   0,24%
  • KOMPAS100 991   5,82   0,59%
  • LQ45 767   3,97   0,52%
  • ISSI 217   0,70   0,32%
  • IDX30 399   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 473   -0,50   -0,11%
  • IDX80 112   0,65   0,59%
  • IDXV30 115   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   0,39   0,30%

1,7 juta akun KIS dinonaktifkan


Kamis, 07 Januari 2016 / 15:22 WIB
1,7 juta akun KIS dinonaktifkan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tahun lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) membagikan kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kartu ini merupakan tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, sepanjang tahun 2015, jumlah peserta kartu Indonesia sehat penerima bantuan iuran (KIS-PBI) sebanyak 86,4 juta jiwa.

Dari jumlah itu, terdapat 1,754 juta yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016.

Fachmi menjelaskan, hal ini berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.

Terkait dengan hal tersebut, masyarakat yang namanya sudah tidak ada dalam data PBI tersebut dan sudah dinon-aktifkan dalam masterfile BPJS Kesehatan agar mengetahui melalui media.

Selanjutnya masyarakat yang namanya sudah dinon-aktifkan sebagai peserta KIS-PBI dihimbau untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya.

“Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI,” ujar Fachmi, Kamis (7/1).

Untuk diketahui, KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan.

Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja).

Adapun yang kedua, yaituIkelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen PBI).

Untuk Kartu lainnya seperti Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×