Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban neto posisi investasi internasional (PII) Indonesia menurun pada kuartal ketiga 2022. Bank Indonesia mencatat, kewajiban neto PII pada periode laporan sebesar US$ 262 miliar atau setara 20,0% produk domestik bruto (PDB).
Angka ini lebih rendah dibandingkan kewajiban neto pada akhir kuartal kedua 2022 yang sebesar US$ 270,5 miliar atau setara 21,3% PDB. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat, penurunan kewajiban neto PII Indonesia pada posisi tersebut didorong oleh penurunan kewajiban finansial luar negeri (KFLN).
Ini didorong oleh penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS), yang kemudian menghambat masuknya aliran investasi portofolio ke dalam negeri. Tapi, Riefky mengatakan penurunan PII tidak mengancam stabilitas eksternal Indonesia. Pasalnya, kondisi ini hanya sementara saja.
Baca Juga: Surplus NPI dan Surplus Neraca Transaksi Berjalan Bisa Terjadi Tahun Ini
“Ini tidak berbahaya. Faktor sementara saja. Ini bukan berarti ada penurunan investasi ke dalam negeri, sehingga ini tidak berdampak krusial,” tutur Riefky kepada Kontan.co.id, Senin (26/12).
Terlebih, Riefky melihat investasi asing langsung yang masuk ke Indonesia masih moncer, meski arus modal investasi portofolio memiliki rintangan.
“Bila KFLN turun karena ada penurunan investasi asing langsung ke Indonesia, baru berdampak krusial,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News