CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ada pasal siluman, Menkeu salahkan tim teknis


Selasa, 26 Oktober 2010 / 15:33 WIB
Ada pasal siluman, Menkeu salahkan tim teknis
ILUSTRASI. Kendaraan Taxi Saat Melintas di Jalan MH Thamrin


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku terkejut dengan penambahan ayat pada draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011. Sebab, pemerintah juga tidak mengetahui adanya ayat susupan tersebut.

Agus menjelaskan, pasal tersebut ada saat pengajuan draft RUU RAPBN 2011. Ketika itu, pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik pada 2011 mendatang.

Tapi, DPR menolak usulan itu sehingga pasal tersebut kandas. "Makanya, dalam pembahasan di Badan Anggaran, kami tidak menyinggung soal itu," kata Agus, usai mengikuti sidang paripurna DPR, Selasa (25/10).

Dia menuding, adanya pasal tersebut karena kelalaian tim teknis yang terdiri dari Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. "Mungkin tim teknis lupa atau tidak tahu bahwa pasal itu dihapuskan," katanya.

Catatan saja, dalam rapat paripurna DPR har ini (26/10), anggota Badan Anggaran DPR Ismayatun menemukan ada pasal tambahan yang tidak jelas asal-usulnya yakni pasal 8 ayat 2b. Pasal ini berbunyi,"Penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi diatas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas.".

Bila pasal itu lolos maka bakal terjadi kenaikan tarif dasar listrik tahun depan. Padahal, DPR dan pemerintah telah sepakat membatalkan kenaikan tarif dasar listrik tahun depan.

Adanya pasal susupan ini membuat DPR meradang. Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon meminta aparat hukum untuk mengusut kasus ini. "Ini penipuan, harus diusut secara tuntas," tegas Effendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×