CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ada pasal siluman muncul dalam RUU APBN 2011


Selasa, 26 Oktober 2010 / 13:39 WIB
Ada pasal siluman muncul dalam RUU APBN 2011
ILUSTRASI. Fasilitas pengolahan kilang minyak


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kasus pasal siluman kembali muncul. Kali ini terjadi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011.

Dalam RUU itu terdapat pasal 8 ayat 2 soal listrik. Bunyinya,"Penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas."

Adanya pasal ini sontak membuat anggota DPR terkejut. Anggota Badan Anggaran DPR Ismayatun mengaku pasal tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya. "Di komisi juga tidak pernah ada," kata Ismayatun yang juga anggota Komisi VII DPR, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (25/10).

Dia mencurigai ada pihak yang menambahkan pasal tersebut. Karena itu, Ismayatun meminta pasal itu harus dihapus.

Senada dengan Ismayatun, Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng juga mengaku tidak tahu soal pasal tambahan itu. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada pembahasan pasal itu. "Maka, pasal itu dihapuskan," terang Melchias.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon menambahkan, DPR harus menyelidiki masalah ini. Sebab, penambahan pasal itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. "Ini pasti ada yang memanfaatkan ketidakcermatan DPR, sehingga harus ada tindakan tegas aparat hukum," tandas Effendi.

Sebelumnya, DPR juga pernah kecolongan dalam penyusunan RUU Kesehatan. Salah satu pasal yang mengatur soal tembakau dihilangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×