kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada pandemi, BPJS Kesehatan terus tingkatkan cakupan kepesertaan


Jumat, 30 Oktober 2020 / 18:35 WIB
Ada pandemi, BPJS Kesehatan terus tingkatkan cakupan kepesertaan
ILUSTRASI. Adapun, hingga 1 Oktober 2020, jumlah peserta JKN-KIS 223,05 juta jiwa atau 83% dari penduduk Indonesia 2020.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) meski di tengah pandemi Covid-19.

"Pandemi justru menjadi momentum untuk proteksi diri dan keluarga apabila terjadi penyakit," ujar  Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan, Jumat (30/10).

Tak hanya itu, dia pun mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi semua warga negara Indonesia. Dia pun memastikan iuran bagi masyarakat yang masuk ke kriteria tidak mampu dan miskin akan dibayar oleh negara dalam skema penerima bantuan iuran.

Baca Juga: OPSI usulkan kenaikan upah 1,5%-2% sebagai jalan tengah

Menurut Iqbal, pihaknya sudah melakukan berbagai himbauan kepada masyarakat dan menjelaskan tata cara pendaftaran agar masyarakat lebih mudah mendaftarkan diri.

Untuk mendorong masyarakat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Iqbal pun mengatakan BPJS Kesehatan terus melakukan upaya perbaikan.

Apalagi menurut kriteria universal health coverage, program JKN-KIS tak hanya melulu soal kepesertaan tetapi bagaimana program ini bisa membayar fasilitas kesehatan dan masyarakat tidak lagi menemukan layanan yang bermasalah.

"Fokus kita ke depan itu bagaimana memperbaiki pelayanan, soal pembiayaan sudah tidak menjadi isu sejak ada Perpres 64 tahun 2020," kata Iqbal.

Adapun, hingga 1 Oktober 2020, jumlah peserta JKN-KIS sebesar 223,05 juta jiwa atau sekitar 83% dari penduduk Indonesia 2020 yang sebesar 268,58 juta jiwa. Menurut Iqbal data ini terus diperbaharui mengingat cleansing data terus dilakukan.

Baca Juga: ​Cara mudah bayar iuran BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile

Tak hanya soal pendaftaran peserta baru, Iqbal pun mengingatkan peserta BPJS Kesehatan baik segmen Pekerja Penerima Upah dan Bukan Pekerja untuk melakukan pembaruan data khususnya bila datanya belum terisi dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau yang sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau terdaftar di Dukcapil.

Menurutnya, bila peserta yang tidak memiliki NIK atau KTP akan dinonaktifkan kepesertaannya pada 1 November 2021.

Menurut Iqbal, hal ini untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Iqbal mengatakan, sampai saat ini masih ada peserta yang tidak memiliki NIK, mengingat sebelum terdapat e-KTP, terdapat peserta seperti dari pegawai pemerintah yang mendaftar menggunakan nomor Induk Pegawai (NIP) atau bagi golongan TNI yang mendaftar menggunakan Nomor Registrasi Pusat (NRP).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Menyiapkan Anggaran Rp 18 Triliun Untuk Membeli Vaksin Corona

Menurutnya, dengan pendaftaran menggunakan NIK maka data yang dimiliki akan sinkron satu sama lain dan lebih mudah diakses karena bersifat single identity.

Hal ini juga merujuk pada pasal 13 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK, serta pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi dengan nomor identitas kependudukan, kecuali untuk bayi baru lahir.

Sementara itu, Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK .

Pembaruan data pun dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) pada menu pengaktifan kembali kartu dengan melampirkan foto KIS dan Kartu Keluarga atau KTP.

Selanjutnya: Tujuan BPJS Kesehatan kembangkan layanan melalui Mobile JKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×