kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada pajak digital, pelanggan Netflix dan Spotify bakal kena biaya tambahan 10%


Rabu, 01 April 2020 / 15:38 WIB
Ada pajak digital, pelanggan Netflix dan Spotify bakal kena biaya tambahan 10%
ILUSTRASI. Ilustrasi Netflix. Pemerintah resmi memasukan pajak digital atau pajak PMSE termasuk di dalamnya Netflix dan Spotify. REUTERS/Mike Blake


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi social distancing seperti saat ini. 

Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Perppu 1/2020 bentuk langkah preventif pemerintah

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu Selasa (1/4).

Informasi saja, skema PMSE selangkah lebih maju, sebab pembahasan sebelumnya berada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×