Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan mengakomodasi otoritas fiskal dan moneter dengan sejumlah kewenangan luar biasa (extraordinary) di tengah situasi penanganan dampak virus corona Covid-19 di Indonesia.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa esensi utama terbitnya Perppu 1/2020 adalah sikap forward-looking pemerintah dan otoritas sektor keuangan demi mengantisipasi skenario-skenario buruk hingga yang terburuk pada perekonomian dalam negeri.
“Kami menjaga ekonomi agar jangan ada jittery atau movement yang terjadi karena spekulasi atau faktor psikologis. Asumsi makro dan skenario yang kami buat adalah forward looking dengan tujuan kami cegah agar tidak terjadi,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (1/4).
Baca Juga: Antisipasi krisis, Perppu berikan enam kewenangan ini ke Bank Indonesia
Senada, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, Perppu 1/2020 adalah bentuk komitmen koordinasi erat antara pemerintah dan otoritas sektor keuangan agar dampak virus corona di Indonesia bisa tertangani baik dari aspek kemanusiaan, dunia usaha, pasar keuangan, hingga pasar modal dan nilai tukar.
“Skenario-skenario berat dan sangat berat itu adalah sebagai suatu forward looking, antisipasi dan pencegahan supaya itu tidak terjadi,” kata Perry.
Sri Mulyani dalam konferensi pers sebelumnya memang menjabarkan bahwa pemerintah memiliki skenario perekonomian berat hingga sangat berat.
Pada skenario berat, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan sebesar 2,3% yoy, dengan kondisi nilai tukar rupiah Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi sebesar 3,9%.
Baca Juga: Anggaran perlindungan sosial untuk hadapi corona capai Rp 110 triliun, ini rinciannya
Pada skenario sangat berat, ekonomi Indonesia diproyeksi bisa tumbuh negatif yaitu -0,4% yoy, dengan kondisi nilai tukar rupiah ada di level Rp 20.000 per dolar AS dan inflasi sebesar 5,1%.
Untuk itulah, Perppu 1/2020 diterbitkan dengan harapan pemerintah dan otoritas sektor keuangan dapat menerapkan kebijakan dan langkah-langkah efektif demi mencegah skenario terburuk terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News