kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Ada Momen Pemilu, Setoran Pajak Konsumsi Berpotensi Meningkat


Selasa, 23 Mei 2023 / 16:26 WIB
Ada Momen Pemilu, Setoran Pajak Konsumsi Berpotensi Meningkat
ILUSTRASI. Aktivitas pemilihan umum (pemilu) 2024 diyakini mampu menambah kantong penerimaan pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas pemilihan umum (pemilu) 2024 diyakini mampu menambah kantong penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menyampaikan, biasanya aktivitas pemilu akan mendorong konsumsi masyarakat juga meningkat.

Dengan peningkatan konsumsi tersebut, diyakini setoran pajak konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN) ikut terkerek naik.

"Pemilu biasanya konsumsi naik, karena kan orang banyak spending kampanye kesana-sini. Itu biasanya konsumsi naik sehingga mau gak mau PPN ikut terkerek naik," ujar Dwi saat ditemui di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Selasa (23/5).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Per April Rp 688,15 Triliun, Pajak Korporasi Jadi Tulang Punggung

Dwi melihat, aktivitas pemilu tersebut juga memiliki persamaan dengan momen tahun ajaran baru dan lebaran yang biasanya akan terjadi peningkatan belanja masyarakat.

"Biasanya kalau pemilu juga orang untuk biaya kampanye, beli spanduk, beli kaos dan segala mcam, maka PPN biasanya naik," katanya.

Seperti yang diketahui, pasa masa kampanye hingga pemilu, PPN akan dikenakan atas pembelian barang seperti spanduk caleg, tinta, alat peraga pemilu, dan lainnya oleh pengusaha dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Asal tahu saja, Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun.

Kinerja penerimaan pajak tersebut  tumbuh 33,78% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama. Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 25,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Baca Juga: Meski Melambat, Target Penerimaan Pajak Tahun Ini Masih Bisa Tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×