kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.299   -204,00   -1,27%
  • IDX 6.966   -141,81   -2,00%
  • KOMPAS100 1.039   -24,73   -2,32%
  • LQ45 816   -17,64   -2,12%
  • ISSI 212   -4,49   -2,08%
  • IDX30 417   -9,41   -2,21%
  • IDXHIDIV20 503   -10,53   -2,05%
  • IDX80 118   -2,75   -2,27%
  • IDXV30 124   -2,75   -2,17%
  • IDXQ30 139   -2,77   -1,95%

Pemerintah Pasang Target Tinggi Pajak Konsumsi pada Tahun Depan


Selasa, 27 Desember 2022 / 17:53 WIB
Pemerintah Pasang Target Tinggi Pajak Konsumsi pada Tahun Depan
ILUSTRASI. Pemerintah mematok target pajak konsumsi yang tinggi di tahun depan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ancaman inflasi tinggi serta kian nyatanya ancaman resesi global, pemerintah mematok target pajak konsumsi yang tinggi di tahun depan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, Presiden Jokowi menyetujui target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 475,37 triliun.

Angka ini naik Rp 77,02 triliun jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 398,35 triliun. Sementara itu, target PPN dan PPnBM juga melonjak naik, yakni dari Rp 638,99 triliun menjadi Rp 742,95 triliun, atau mengalami kenaikan Rp 103,96 triliun.

Baca Juga: BKF: Insentif Perpajakan Efektif Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Seperti yang diketahui, PPN DN merupakan jenis pajak yang mencerminkan kondisi daya beli masyarakat. Terlebih lagi, lembaga Internasional kompak untuk memangkas pertumbuhan ekonomi di tahun depan. Pemangkasan proyeksi pertumbuhan ekonomi ini tentu berkaitan juga dengan prospek daya beli dan konsumsi masyarakat di tahun depan.

Hal ini lantaran, kita tahu bahwa konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 50% dan menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Artinya, semakin tinggi konsumsi rumah tangga, berarti semakin tinggi pula laju perekonomian Indonesia. Namun, apabila konsumsi rumah tangga menurun, berdampak pula kepada perekonomian Indonesia.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bonarsius Sipayung mengakui memang kondisi perekonomian di tahun depan penuh ketidakpastian di tengah situasi politik global yang belum stabil. 

Hanya saja, target PPN DN yang dipatok pemerintah dalam APBN 2023 sudah diperhitungkan dengan cara hati-hati, baik memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Terlebih lagi, inflasi dalam batas tertentu untuk pajak konsumsi termasuk variabel positif.

"Target penerimaan pajak termasuk PPN dihitung secara hati-hati, perkiraan penerimaan PPN tentu memperhitungkan angka perkiraan pertumbuhan ekonomi plus inflasi," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Selasa (27/12).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun Depan Menghadapi Berbagai Tantangan

Adapun upaya yang dilakukan Ditjen Pajak agar target PPN DN tercapai adalah melakukan optimalisasi ekstensifikasi khususnya dari transaksi digital. Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan menunjuk marketplace lokal di Indonesia sebagai pemungut pajak.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN dan PPnBM. PP nomor 44/2022 ini merupakan aturan pelaksanaan PPN dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam Pasal 5 PP  tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN.

Sebelumnya, Bonar bilang, PP tersebut berisi perluasan subjek pajak sebagai pemungut pajak, dalam hal ini adalah PMSE domestik. Kebijakan penunjukan PMSE sebagai pemungut pajak tersebut dalam rangka penyesuaian kebijakan perpajakan seiring dengan kemajuan transaksi digital. 

Dengan ditunjuknya PMSE domestik sebagai pemungut PPN, maka diharapkan pemajakan akan transaksi digital dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Baca Juga: Konsumsi Masyarakat Meningkat, Penerimaan PPN Berpotensi Lampaui Target

"Dengan menambah PMSE jadi pemungut pajak berarti subjek pajak bertambah, yang sebelumnya hal tersebut belum diatur," ujar Bonar kepada Kontan.co.id , Senin (12/12).

Bonar menambahkan, upaya lainnya untuk mencapai target di tahun depan adalah dengan cara meningkatkan peran serta masyarakat dalam membayar pajak dengan memfasilitasi pembayaran pajak yang mudah dan sederhana.

Kemudian, optimalisasi pengawasan pembayaran masa serta pemeriksaan dan penyediaan secara efektif dan terukur juga akan terus dilakukan Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×