kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ada masalah sertifikat vaksin di PeduliLindungi, ini solusi dari Kemenkes


Selasa, 12 Oktober 2021 / 15:11 WIB
Ada masalah sertifikat vaksin di PeduliLindungi, ini solusi dari Kemenkes
ILUSTRASI. Pengunjung memindai QR code menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (30/9/2021). Ada masalah sertifikat vaksin di PeduliLindungi, ini solusi dari Kemenkes. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Hingga kini, masih banyak yang mengeluhkan masalah sertifikat vaksinasi COVID-19. Berikut ini solusi bagi yang sertifikat vaksin masih belum juga muncul di pedulilindungi.id dan aplikasi PeduliLindungi dari Kemenkes. 

Menurut Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, tak sedikit masyarakat yang masih mengeluhkan masalah sertifikat vaksinasi COVID-19. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat vaksin padahal sudah divaksinasi.

Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun kedua. Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik.

Hanya, sejumlah kendala masih masyarakat keluhkan, terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 capai 100 juta, ini cara cek sertifikat tanpa aplikasi PeduliLindungi

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang mereka hadapi melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id,” katanya dalam keterangan tertulis, 16 Agustus 2021 lalu.

Masyarakat yang mengalami kendala bisa mengirimkan e-mail dengan format: 

  • Nama lengkap 
  • NIK KTP 
  • Tempat tanggal lahir
  • Nomor HP 
  • Melampirkan foto dan kartu vaksin

Supaya bisa langsung diproses, drg. Widyawati menambahkan, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Baca Juga: Sertifikat vaksin 1 dan 2 belum muncul di PeduliLindungi, lakukan solusi ini




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×