kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada kepentingan politik dibalik status TPPU Anas?


Rabu, 05 Maret 2014 / 15:00 WIB
Ada kepentingan politik dibalik status TPPU Anas?
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di depan layar digital pergerakan harga saham di gedung BEI, Jakarta, Selasa (11/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menduga ada kepentingan politik dibalik penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Firman merasa ada yang janggal dalam penetapan status tersangka Anas tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat bersikap keras terhadap Anas. Firman pun kembali mengaitkan keterlibatan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edie Baskoro Yudhoyono atau kerap disapa Ibas, dalam kasus Hambalang.

"Ya saya menduga demikian (ada kepentingan politik). Saya bilang, KPK kepada Pak Anas keras, tetapi kepada Ibas lemah," kata Firman saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2).

Menurut Firman, pihaknya belum mengetahui status baru mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Dia juga bertanya-tanya karena kasus Anas sebelumnya belum selesai, tetapi KPK telah menetapkan status baru Anas.

"Kasus perkara pokoknya belum tuntas, bagaimana? kok follow up crime-nya sudah dilakukan. Ini saja masih bolak balik, membingungkan. Lebih baik langsung disidang saja lah daripada berlarut-larut," kata Firman.

Seperti diketahui, KPK baru saja resmi mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Terkait hal ini, Anas dijerat dengan dua Undang-Undang (UU) TPPU.

Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, hingga kini KPK belum juga menyita aset dan harta kekayaan milik Anas yang diduga berasal dari hasil pencucian uang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset (asset tracing) milik Anas.

Anas pun siap jika sewaktu-waktu ada asetnya yang disita KPK. Firman mengaku pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini dijalankan. Firman pun berharap KPK akan tegas dan tidak ada keberpihakan dalam menjalani proses hukum Anas.

"Selama ini Mas Anas tidak ada yang perlu ditakutkan. Jangan terburu-buru dan spekulatif. Dari sprindik bocoranya saja enggak ada jawaban hukum sampai sekarang," kata Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×