kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Anas Urbaningrum tersangka TPPU


Rabu, 05 Maret 2014 / 12:32 WIB
Anas Urbaningrum tersangka TPPU
ILUSTRASI. Neraca perdagangan surplus diproyeksi menipis di September 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Ada TPPU-nya AU (Anas Urbaningrum) hari ini. Nanti diumumkan oleh Juru Bicara KPK saja," kata Bambang kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (5/3).

Meski demikian, ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait penetapan inisiator organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut, Bambang enggan menjawab. Menurutnya Juru Bicara KPK Johan Budi yang akan menjelaskan hal itu.

"Nanti Juru Bicara KPK akan menjelaskan indikasi TPPU oleh AU," tambah Bambang.

Seperti diketahui, sejauh ini KPK baru menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Anas diduga menerima hadiah berupa ejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Adhi Karya dan mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan Anas.

Atas perbuatan tersebut, Anas diduga melanggar Pasal 1r huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak ditetapkan pada Februari 2013 lalu, Anas baru ditahan oleh KPK pada pertengahan Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×