kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anas Urbaningrum tersangka TPPU


Rabu, 05 Maret 2014 / 12:32 WIB
Anas Urbaningrum tersangka TPPU
ILUSTRASI. Neraca perdagangan surplus diproyeksi menipis di September 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Ada TPPU-nya AU (Anas Urbaningrum) hari ini. Nanti diumumkan oleh Juru Bicara KPK saja," kata Bambang kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (5/3).

Meski demikian, ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait penetapan inisiator organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut, Bambang enggan menjawab. Menurutnya Juru Bicara KPK Johan Budi yang akan menjelaskan hal itu.

"Nanti Juru Bicara KPK akan menjelaskan indikasi TPPU oleh AU," tambah Bambang.

Seperti diketahui, sejauh ini KPK baru menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Anas diduga menerima hadiah berupa ejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Adhi Karya dan mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan Anas.

Atas perbuatan tersebut, Anas diduga melanggar Pasal 1r huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak ditetapkan pada Februari 2013 lalu, Anas baru ditahan oleh KPK pada pertengahan Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×