kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK bisa telusuri aset Anas saat tugas di KPU


Rabu, 05 Maret 2014 / 14:26 WIB
KPK bisa telusuri aset Anas saat tugas di KPU
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tengah berada dalam tren penurunan alias bearish.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada saat Anas menjabat sebagai Komisioner Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi usai mengumumkan status Anas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya, sama. Ya intinya sedang dilakukan asset tracing dalam kasus TPPU," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/2).

Seperti diketahui, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi status Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Terkait hal ini, Anas dijerat dengan dua Undang-Undang (UU) TPPU.

Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

Berdasarkan pasal dari dua UU TPPU tersebut, Anas diduga melakukan pencucian uang secara aktif dan menikmati hasil pencucian uang.

Dengan penggunaan dua UU TPPU, KPK juga bisa mengusut harta mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR tersebut yang diperoleh di bawah tahun 2010. Dua UU tersebut bisa digunakan untuk menelusuri Aset Anas yang diduga berasal dari TPPU.

Sebelumnya diketahui, Anas pernah menjabat sebagai anggota KPU untuk mengawal pelaksanaan Pemilu 2004 yang pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono terpilih untuk pertama kalinya menjadi presiden. Kala itu KPK juga sempat mengendus adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tersebut.

Nama Anas pernah disebut terlibat dalam kasus tersebut ketika persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Juli 2005 oleh Komisioner KPU Mulyana W Kusumah. Kala itu, Mulyana pun sedang tersangdung kasus suap KPU.

Anas disebut-sebut menerima 105 ribu dollar AS. Namun, lagi-lagi kasus penerimaan uang yang disebut dana taktis KPU itu tak jelas. Bahkan pada 8 Juni 2005, Anas kemudian mengundurkan diri dari KPU. Anas pun kemudian ditarik masuk ke Partai Demokrat.

Namun, sampai akhirnya Anas terjerat dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

Anas diduga menerima sejumlah uang dan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya. Hadiah tersebut pun kemudian mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung Tahun 2010 silam.

Pada Januari 2014 lalu, KPK telah menahan Anas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Februari 2013.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×