kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kena 2 UU TPPU, Anas bisa dibui maksimal 20 tahun


Rabu, 05 Maret 2014 / 13:40 WIB
Kena 2 UU TPPU, Anas bisa dibui maksimal 20 tahun
ILUSTRASI. Hobi Backpacker-an? Manfaatkan Diskon Hotel 30% Pakai Promo Grab


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua UU TPPU.

"KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Inisiator organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut juga dikenakan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

Berdasarkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada Anas, ia dapat dihukum pidana dengan hukuman aksimal 20 tahun penjara. Berdasarkan pasal tersebut pun, Anas dapat dihukum dengan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Johan mengaku dirinya belum mengetahui apakah KPK telah menyita harta dan aset milik Anas atau belum. Menurut Johan, hingga saat ini lembaganya masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Anas.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Anas diduga menerima hadiah berupa ejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Adhi Karya dan mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan Anas.

Atas perbuatan tersebut, Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak ditetapkan pada Februari 2013 lalu, Anas baru ditahan oleh KPK pada pertengahan Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×