kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Lagi, BPOM Larang Distribusi Obat yang Dikonsumsi Pasien


Senin, 06 Februari 2023 / 12:16 WIB
Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Lagi, BPOM Larang Distribusi Obat yang Dikonsumsi Pasien
ILUSTRASI. BPOM mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan terdapat dua kasus baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak setelah tidak adanya kasus baru sejak Desember 2022 lalu. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.  

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulis Kementerian Kesehatan melalui keterangan resmi, Senin (6/2)

BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). 

Baca Juga: Kemenkes Laporkan Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut, 1 Meninggal dan 1 Suspek

BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). 

Adapun terkait obat yang dikonsumsi salah satu pasien diantaranya adalah obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. Sementara pasien lainya diberikan obat racikan dari klinik tempatnya berobat. 

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayan Publik, Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menghimbau agar masyarakat agar tetap waspada dan tidak membeli obat secara mandiri tanpa berkonsultasi ke tenaga kesehatan (nakes). 

"Paling Baik Konsultasi ke nakes, jangan beli obat sendiri dulu," kata Nadia. 

Diketahui, satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan insentif pada 1 Februari 2023. 

Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini. 

Baca Juga: Waspada! Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia

Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×