Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Perubahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tidak hanya mencantumkan klausul baru mengenai setoran jaminan kesungguhan untuk mendapatkan rekomendasi.
Namun, aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 11 Januari silam juga akan merevisi kata konsentrat pasir besi di lampiran peraturan.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, terdapat dua klausul yang akan dicantumkan dalam revisi permen tersebut. Pertama," Kami akan mengharmonisasi kata ilminite dan titanium dalam lampiran permen ESDM," kata dia, Kamis (6/2).
Meskipun ada perubahan, Sukhyar bilang, hal ini tidak akan mengubah substansi karena pihaknya hanya merevisi kata-katanyanya saja. Menurutnya, perubahan ini bertujuan komoditas baik yang dicantumkan di Permen ESDM , Peraturan Menteri Perdagangan, mapun Peraturan Menteri Keuangan bisa diseragamkan atau menggunakan istilah yang sama.
Sebagai contoh, dalam Permendag Nomor 4/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 menyebutkan konsentrat ilmenite dengan kadar Fe diatas 58% dalam bentuk pasir, namun dalam Permen ESDM Nomor 1/2014 hanya disebutkan konsentrat pasir besi dengan kadar Fe diatas 58%. "Hanya penyesuaian saja, tidak akan mengubah kadar-kadarnya," kata Sukhyar.
Kedua, pemerintah akan memasukkan klausul baru berupa penyetoran jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total biaya investasi pembangunan pabrik pemurninan. Hal ini berlaku untuk pengusaha yang masih berniat mengekspor mineral hasil olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat.
Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri ESDM mengatakan, jaminan kesungguhan tersebut akan dititipkan ke perbankan nasional dan dapat diambil kembali oleh pengusaha setelah pembangunan smelter dirampungkan. "Pengusaha yang bangun smelter dan ingin tetap bisa mengekspor konsentrat harus menempatkan jaminan kesungguhan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News