Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kini berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merujuk putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal Februari yang dimohonkan salah satu krediturnya Arief Effendi. Benny Tjokro dipaksa untuk merestrukturisasi utang-utangnya.
Putusan sela PKPU Benny Tjokro itu tertanggal 6 Februari 2020. Sidang permusyawaratan Majelis Hakim terkait kelanjutan PKPU akan diagendakan pada 20 Maret 2020. Namun karena pandemi Covid-19, sidang ini ditunda hingga 8 Juni 2020.
Baca Juga: Akhirnya, berkas lima tersangka kasus Jiwasraya dinyatakan lengkap
“Sidangnya tunda sampai 8 Juni karena Covid-19. Terkait tagihan PKPU, semua sedang verifikasi, nanti dalam verifikasi tersebut ketahuan total semua,” ujar Bob Hasan, kuasa hukum Benny Tjokro kepada Kontan.co.id, Kamis (14/5).
Ia juga belum mau menjelaskan apa saja aset yang akan masuk di boendel pailit dan apa saja penawaran restrukturisasi dari debitur. Namun sebelumnya, Hasan menyatakan PKPU sementara dikabulkan tagihannya adalah Rp 160 miliaran.
Terkait aset yang PKPU ini, Bob menilai aset tersebut diperoleh jauh sebelum tahun 2015. Sedangkan Hubungan hukum antara Benny dengan Jiwasraya terjadi pada Oktober 2015 hingga 2018
“Perkara Jiwasraya itu adalah gagal investasi saham, harusnya ini persoalan saham bukan persoalan tanah,” tutur Bob.
Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya
Sebagai informasi, Benny Tjokro (yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.