kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Terbaru, 28 Layanan Perpajakan Sudah Bisa Diakses Pakai NIK


Selasa, 23 Juli 2024 / 19:26 WIB
Terbaru, 28 Layanan Perpajakan Sudah Bisa Diakses Pakai NIK
ILUSTRASI. Ada penambahan tujuh layanan perpajakan yang bisa diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegoatan Usaha (NITKU).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan informasi terbaru mengenai penambahan tujuh layanan perpajakan yang bisa diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegoatan Usaha (NITKU).

Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-23/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit yang ditetapkan pada 19 Juli 2024.

"Terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan tujuh layanan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam pengumuman tersebut, dikutip Selasa (23/7).

Baca Juga: Ini Risiko Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada 28 layanan perpajakan yang dapat diakses dengan tiga format nomor identitas Wajib Pajak tersebut, yakni:

1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)

2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)

3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)

4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)

5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)

6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)

7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)

8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)

9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)

10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)

11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)

12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)

13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)

14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)

15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)

16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)

17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)

18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)

19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)

20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)

21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)

22. Service Application Programming Interface (API) e-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi)

23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)

24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id)

25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)

26. Portal Registrasi dan monitoring e-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)

27. Service Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Faktur API; dan

28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id)

Baca Juga: Coretax System Bakal Berjalan Akhir Tahun, NPWP Format 15 Digit Tak Lagi Berlaku

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menerangkan, pihaknya kini tengah mengusahakan untuk seluruh layanan pajak bisa diakses menggunakan NPWP baru pada Agustus mendatang.

"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," kata Suryo di kawasan GBK, Minggu (14/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×