Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan pengampunan pajak kepada para alumni tax amnesty yang digelar pada tahun 2016 lalu. Insentif pajak ini didapatkan melalui tax amnesty jilid II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah dimulai awal tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menginformasikan jumlah alumni tax amnesty 2016 yang mengikuti kebijakan I dalam PPS mencapai 89 wajib pajak (WP). Data ini dilaporkan para kurun waktu 1 Januari 2022 sampai 4 Januari 2022.
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan, penerimaan negara berupa pajak penghasilan (PPh) Final yang didapat dari para alumni tax amnesty jilid I tersebut mencapai Rp 46,11 miliar.
Baca Juga: Tahir Tertarik Ikut Kembali Program Tax Amnesty II
Ia optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat PPS diselenggarakan selama enam bulan, yakni sampai dengan 30 Juni 2022.
“DJP akan terus mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (5/1).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengira alasan para alumni tax amnesty 2016 yang mengikuti kebijakan I PPS, karena sempat lupa melaporkan aset/harta kekayaannya dalam pengampunan pajak yang berlangsung lima tahun lalu.
“Manusiawi pasti ada saja administrasi yang tercecer waktu itu kemudian dilaporkan kembali. Karena misalnya kondisinya memang karena perusahaan dalam peralihan sahamnya terhambat waktu itu dan lain-lain,” ujar Hariyadi.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin
Hariyadi menilai, PPS merupakan kebijakan yang cukup baik bagi pengusaha. Sebab, dibandingkan negara lain, jeda pelaksanaan dari tax amnesty jilid I ke tax amnesty jilid II berdekatan. Sehingga, WP dapat lebih efektif dan efisien dana merapihkan administrasi perpajakannya.
Hanya saja, Hariyadi menekankan, partisipasi pengusaha di bawah Apindo dalam PPS akan minim. Sebab, mayoritas sudah ikut dan patuh saat tax amnesty 2016/2017 lalu.
Baca Juga: Tiga Hari Berjalan, Ditjen Pajak Kantongi Rp 33,6 miliar dari Tax Amnesty Jilid II
Sebagai informasi, kebijakan I dalam PPS diperuntukan bagi WP orang pribadi dan WP badan peserta tax amnesty jilid pertama. Basis pengungkapan hartanya yakni per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.
Adapun tarif PPh final yang diberikan kepada WP peserta kebijakan I PPS yakni sebesar 11% untuk harta deklarasi luar negeri. Kemudian, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
Terendah, tarif PPh final yang ditawarkan mencapai 6% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable enerty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News