Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih beken disebut tax amnesty jiid II sudah bergulir saat ini. Program pengampunan pajak tersebut sudah berjalan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Artinya PPS akan berlangsung selama enam bulan.
Sudah ada lebih dari 700 wajib pajak yang ikut di program tersebut dengan jumlah harta yang diinfokan lebih dari Rp 40 miliar.
Tak cuma itu, beberapa konglomerat pun tertarik untuk mengikuti program PPS tersebut. Misalnya Sinta Khamdani serta keluarga Peter Sondakh. Kini, Tahir pun tertarik untuk bisa ikut kembali di program tersebut.
Maklum, pemilik Mayapada Group ini sudah ikut serta di program sebelumnya yakni tax amnesty yang pertama yang berlangsung mulai 2016. “Di program itu saya ikut,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (5/1).
Baca Juga: Wajib Pajak Tajir Belum Ikut Program Tax Amnesty II
Nah, khusus untuk program tax amnesty jiid II ini, dirinya terus terang masih belum paham betul soal aturan mainnya, termasuk juga besaran tarif pajaknya.
“Saya belum paham soal konten-nya. Untuk itu saya akan diskusikan terlebih dahulu dengan tax consultant saya supaya lebih paham (tentang PPS),” tuturnya lebih lanjut.
Setelah diberi penjelasan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) yang ada di tax amnesty II paling kecil sekitar 6%, Tahir pun bakal mencatatnya. “Noted,” sahutnya.
Ditjen Pajak sendiri bakal terus melakukan sosialisasi pelaksanaan PPS tersebut secara masif supaya segala golongan masyarakat bisa berperan serta di program pengampunan pajak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News