Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Hariyadi menilai, PPS merupakan kebijakan yang cukup baik bagi pengusaha. Sebab, dibandingkan negara lain, jeda pelaksanaan dari tax amnesty jilid I ke tax amnesty jilid II berdekatan. Sehingga, WP dapat lebih efektif dan efisien dana merapihkan administrasi perpajakannya.
Hanya saja, Hariyadi menekankan, partisipasi pengusaha di bawah Apindo dalam PPS akan minim. Sebab, mayoritas sudah ikut dan patuh saat tax amnesty 2016/2017 lalu.
Baca Juga: Tiga Hari Berjalan, Ditjen Pajak Kantongi Rp 33,6 miliar dari Tax Amnesty Jilid II
Sebagai informasi, kebijakan I dalam PPS diperuntukan bagi WP orang pribadi dan WP badan peserta tax amnesty jilid pertama. Basis pengungkapan hartanya yakni per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.
Adapun tarif PPh final yang diberikan kepada WP peserta kebijakan I PPS yakni sebesar 11% untuk harta deklarasi luar negeri. Kemudian, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
Terendah, tarif PPh final yang ditawarkan mencapai 6% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable enerty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News