kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin


Selasa, 04 Januari 2022 / 20:05 WIB
Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2). Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai melaksanakan tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai awal tahun ini.

Pengampunan pajak kali ini telah dinanti oleh para pengusaha, sebab adanya tawaran tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang lebih rendah dari ketentuan tarif PPh orang pribadi tertinggi yang berlaku sekarang yakni 35%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan, dari tanggal 1- 4 Januari 2022 penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan dari PPS mencapai Rp 46,11 miliar. Angka tersebut merupakan partisipasi lebih dari 362 Wajib Pajak (WP).

Baca Juga: Ekonom Perkirakan Pembayaran Bunga Utang Pemerintah di 2022 Meningkat

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyebut secara rinci dari nilai tersebut, sebanyak Rp 7,81 miliar berasal dari WP yang mengikuti kebijakan I PPS. Terbanyak dari peserta kebijakan II PPS yang mencapai Rp 38,3 triliun. 

“DJP terus mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).

Neilmaldrin mengingatkan PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan yakni hingga 30 Juni 2022. Ia mengaku pihaknya akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak , situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya. 

Baca Juga: Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, Wajib Pajak Banyak yang Ikut

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan melalui PPS diharapkan WP yang belum patuh dapat mengungkapkannya secara sukarela. 

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021, Senin (3/1). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×