kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.375   30,00   0,18%
  • IDX 7.615   71,26   0,94%
  • KOMPAS100 1.060   12,24   1,17%
  • LQ45 803   8,71   1,10%
  • ISSI 254   2,19   0,87%
  • IDX30 416   4,77   1,16%
  • IDXHIDIV20 477   5,07   1,07%
  • IDX80 120   1,30   1,09%
  • IDXV30 123   1,76   1,45%
  • IDXQ30 132   1,14   0,87%

Ada 6 Kriteria Nama yang Tak Diperbolehkan Dukcapil dalam Pembuatan KK dan KTP


Senin, 28 Juli 2025 / 04:40 WIB
Ada 6 Kriteria Nama yang Tak Diperbolehkan Dukcapil dalam Pembuatan KK dan KTP
ILUSTRASI. Pemerintah telah mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, nama juga harus mudah dibaca,” kata Teguh kepada Kompas.com , Selasa (22/7/2025). 

Lalu, apa saja kriteria nama yang bisa ditolak saat pengurusan KK dan KTP? 

6 kriteria nama yang ditolak Dukcapil 

Mengacu Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan. 

Untuk itu, Teguh mengungkapkan, ada sejumlah kriteria nama yang tidak diperbolehkan dan bisa ditolak oleh Dukcapil dalam pembuatan dokumen kependudukan, seperti KK dan KTP. 

Adapun kriteria nama yang dapat ditolak pada saat pengurusan KK dan KTP di Dukcapil adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Cek Syarat, Biaya, dan Cara Membuat KK Baru ke Dukcapil Setempat

1. Nama multitafsir, yaitu dapat ditafsirkan atau dipahami dengan lebih dari satu cara 

2. Nama kurang dari dua kata 

3. Nama lebih dari 60 karakter 

4. Nama bermakna negatif 

5. Nama disingkat (nama tidak boleh disingkat kecuali tidak ada arti lain dari singkatan tersebut) 

6. Nama menggunakan angka dan tanda baca (nama harus bebas dari angka dan tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (').) 

“Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” ucap Teguh. 

Sementara itu, Merujuk Pasal 5 ayat (1) peraturan yang sama menjelaskan bahwa tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal, yaitu: 

Baca Juga: 9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil

  • Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, tetapi harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
  • Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat dicantumkan di depan atau di belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan. Contohnya gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
  • Sementara itu, gelar yang dicantumkan di belakang nama KK dan KTP, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ilmu Komunikasi (SIKom) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK).

Bagaimana jika melanggar aturan penulisan nama?

Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama melanggar ketentuan.

Pejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sanksi akan diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, jika seorang penduduk ingin mengubah nama, maka perubahan dalam dokumen kependudukan harus dilakukan berdasarkan ketentuan dari pengadilan negeri, dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tonton: Harta Kekayaan Prabowo Subianto Capai Rp 2 Triliun di LHKPN 2025

Namun perlu diketahui, aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan ini mulai berlaku sejak diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pada tanggal 21 April 2022.

Oleh karena itu, nama yang sudah tercantum dalam dokumen sebelum tanggal tersebut tetap dianggap sah dan berlaku, serta penduduk tidak wajib melakukan perubahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?"

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jawa Timur: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Cara Merawat Kucing Persia yang Tepat agar Tetap Sehat di Rumah! Ini Ulasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×