Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagaimana jika melanggar aturan penulisan nama?
Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama melanggar ketentuan.
Pejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sanksi akan diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu, jika seorang penduduk ingin mengubah nama, maka perubahan dalam dokumen kependudukan harus dilakukan berdasarkan ketentuan dari pengadilan negeri, dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tonton: Harta Kekayaan Prabowo Subianto Capai Rp 2 Triliun di LHKPN 2025
Namun perlu diketahui, aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan ini mulai berlaku sejak diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pada tanggal 21 April 2022.
Oleh karena itu, nama yang sudah tercantum dalam dokumen sebelum tanggal tersebut tetap dianggap sah dan berlaku, serta penduduk tidak wajib melakukan perubahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?"
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jawa Timur: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain
Menarik Dibaca: Cara Merawat Kucing Persia yang Tepat agar Tetap Sehat di Rumah! Ini Ulasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News