kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ada 56 Kasus Pelanggaran Proses Penyelenggaraan Pemilu


Senin, 16 Februari 2009 / 09:16 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Kejaksaan menemukan adanya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu. "Ada 56 kasus pelanggaran," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, kemarin (13/2). Dalam rapat koordinasi antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung disepakati beberapa hal diantaranya adalah pelaksanaan gelar perkara untuk setiap kasus yang masuk tanpa melihat objektivitasnya.

Menurut UU Nomor 10/2008 tentang pemilu, penyelesaian kasus membutuhkan waktu selama 51 hari hingga diputus di pengadilan. Dari 56 kasus yang dilaporkan Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) di seluruh Indonesia , ada 25 kasus sudah diputus bersalah di pengadilan.

Salah satu kasus di dalamnya adalah dugaan pemalsuan STTB oleh Sukmawati Soekarnoputri. Ritonga mengakui adanya kelambatan dalam proses penanganan perkara. "Undang-undang mengatur jika peradilan tertinggi hanya sampai di tingkat banding, tapi pada kenyataannya malah ada yang mengajukan hingga peninjauan kembali," kata Ritonga.

Selain itu, rata-rata yang berkasus itu terkait pasal 270 UU Pemilu tentang kampanye di luar jadwal. Dalam rapat koordinasi yang digelar dengan Banwaslu dan Polri serta Kejagung tersebut, juga dibahas masalah penanganan perkara pidana pemilu di luar negeri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa penanganan perkara pidana terhambat pada perbedaan yurisdiksi. Untuk itu, sehubungan dengan peraturan internasional yang tidak memperbolehkan dilaksanakan peraturan hukum Indonesia, Ritonga akan mencari solusi yang didiskusikan dengan Deplu.

Terhadap pemeriksaan anggota DPR dan DPRD yang tersangkut masalah hukum Pidana, Ritonga menyatakan pemeriksaan tetap membutuhkan izin dan hal itu akan menghambat proses penyelesaian perkara. Padahal, waktu pemrosesan hanya 51 hari. Begitu pula halnya dengan penerapan pasal 146 KUHAP terkait pemanggilan tiga kali. Menurutnya, hal tersebut sebaiknya juga tidak diterapkan. Apalagi, lima hari sebelum penetapan final KPU tentang hasil pemilu legislatif, semua kasus pidana sudah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×