kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada 113.243 Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji Tahun 2024


Kamis, 01 Februari 2024 / 10:09 WIB
Ada 113.243 Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji Tahun 2024
ILUSTRASI. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I dibuka sejak 10 Januari 2024


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I dibuka sejak 10 Januari 2024. Sampai 31 Januari 2024, tercatat sudah lebih 113.000 jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan.

"Bertahap, jemaah haji Indonesia melunasi biaya haji. Sekarang sudah ada 113.243 jemaah yang melakukan pelunasan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Rabu (31/1).

Jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas 101.645 jemaah yang memang masuk alokasi kuota berangkat tahun ini dan 11.598 jemaah kuota cadangan. Sebelum melakukan pelunasan, mereka harus melakukan pemeriksaan untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan.

Menurut Anna, mulai tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih. 

Baca Juga: Kemenag: Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi Diumumkan 26 Februari 2024

Hingga 31 Januari, tercatat ada 168.457 jemaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan.

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, kata Anna, dapat melakukan pelunasan Bipih. 

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca Juga: KPU Ubah Jadwal Pemungutan Suara di Jeddah Arab Saudi Jadi 9 Februari 2024

Seperti diketahui, pada tahun 2024 Indonesia mendapat 221.000 kuota haji. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia 2024 berjumlah 241.000 orang.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan jemaah haji reguler cadangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×