Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya haji tahun depan naik. Komnas Haji dan Umrah menyebut usulan biaya haji tahun 2024 senilai Rp 105 juta per jemaah masih rasional.
Usulan biaya haji itu naik dari biaya haji tahun ini sekitar Rp 90 juta per jemaah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan usulan kenaikan biaya haji dapat dipahami karena memang ada kenaikan kurs dolar yang mendekati Rp 16.000 dan riyal sekitar Rp 4.266.
Sementara, pada musim haji 1444 H/ 2023 M, asumsi acuan kurs dolar adalah sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR senilai Rp 4.040.
"Jadi kenaikan biaya haji menjadi Rp 105 juta per jemaah dari sebelumnya Rp 90 jutaan atau ada kenaikan sekitar 16% bisa dipahami," terang Mustolih pada Kontan.co.id, Jum'at (17/11).
Baca Juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp105 Juta, ini Perbedaan BPIH dan Bipih
Mustolih mengingatkan, ada banyak faktor yang mendorong kenaikan biaya haji tahun depan. Diantaranya harga avtur, biaya konsumsi, akomodasi, fluktuasi biaya layanan di Arab Saudi khususnya paket masyair/ armuzna (arafah, mina dan muzdalifah) hingga penerapan pajak di Arab Saudi.
"Belum lagi jika situasi eskalasi konflik di Timur Tengah masih terus memanas dan tidak menentu seperti sekarang juga akan memiliki andil mengerek komponen biaya haji," cerah Mustolih.
Ia menegaskan, asumsi biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama (Kemnag) tersebut tidak semua dibayar jemaah haji. Sebab, nantinya ada biaya subsidi dari hasil optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebagai gambaran, pada musim haji 2023 pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di angka median Rp 90.050.637,26.
Dari jumlah tersebut disepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh masing-masing jemaah rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH.
Besaran tersebut lantas dikurangi setoran awal jemaah pada saat awal mendaftar Rp 25 juta. Sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat (dana optimalisasi) di BPKH sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.
Musim sebelumnya lagi ke 2022, kala itu pemerintah bersama DPR sepakat nilai BPIH sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Baca Juga: Berapa Biaya Penerbangan Haji 2024? Begini Penjelasan Garuda Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News