CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Lulus Istitha'ah, 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Apa Itu Istitha'ah Kesehatan?


Rabu, 17 Januari 2024 / 06:43 WIB
Lulus Istitha'ah, 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Apa Itu Istitha'ah Kesehatan?
ILUSTRASI. Lulus Istitha'ah, 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Apa Itu Istitha'ah Kesehatan?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Istitha'ah Kesehatan Haji 2024 - Jakarta.  Ribuan calon jemaah haji 2024 sudah melunasi biaya haji. Pelunasan biaya haji 2024 mewajibkan calon jemaah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Apa itu istitha'ah kesehatan haji?

Kementerian Agama mengumumkan pelunasan biaya haji / Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mulai 10 Januari 2024. Pelunasan biaya haji ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Menurut Anna, dalam empat hari ini, ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh jemaah haji. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Jumlah jemaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah,” sebut Anna.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” lanjutnya.

Apa itu istitha'ah kesehatan haji 2024?

Istitha'ah kesehatan jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Istititha'ah kesehatan haji 2024 adalah syarat penting untuk pelunasan haji karena menyangkut keselamatan calon jemaah haji.

Pemeriksaan istitha'ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita'ah Kesehatan Jemaah Haji.

Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024. Status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024 terdiri dari:

1. Memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji.

2. Memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji dengan pendampingan.

3. Tidak memenuhi istita'ah kesehatan haji sementara.

4. Tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji.

Jamaah tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji 2024 apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi kriteria.  Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji 2024 adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:

 a. Gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa;

 b. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);

 c. TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3);

 d. Stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62);

 e. Skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29); f.HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau

 g. Morbus Hansen (ICD-10 A30)

2. Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut:

a. PPOK dan emfisema (ICD-10 J43 dan J44) dengan nilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri atau skala sesak > 3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

b. Penyakit jantung iskemik dan infark miokard (ICD-10 I21 dan I24) dengan riwayat serangan dalam 3 bulan terakhir dengan gambaran EKG;

c. Gagal jantung (ICD-10 I50) dan kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35% pada pemeriksaan ekokardiografi atau klasifikasi NYHA >3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

d. Keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2.

3. Pada pemeriksaan kognitif dan pemeriksaan kesehatan mental didiagnosis demensia berat dan retardasi mental dengan kriteria:

a.Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 terdapat satu atau lebih jawaban salah; dan/atau

b. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 benar, tetapi nilai total < 6 dan pada pemeriksaan mini cog dan clock drawing test ditemukan fungsi kognitif menurun, dan/atau

4. Pada pemeriksaan kesehatan ADL dengan Indeks Barthel ditemukan hasil sebagai berikut:

a.jika terdapat nilai 0 salah satu dari 5 (lima) jenis ADL, yaitu buang air kecil, buang air besar, toileting (ke kamar mandi), mobilisasi, dan berpindah; dan/atau

b.jika nilai ADL keseluruhan <60.

Cara pelunasan biaya haji 2024

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji 2024 dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×