kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aceh akan terbitkan aturan poligami, Mendagri: saya belum menerima kajiannya


Rabu, 10 Juli 2019 / 16:14 WIB
Aceh akan terbitkan aturan poligami, Mendagri: saya belum menerima kajiannya


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima usulan atau konsultasi mengenai rancangan qanun atau peraturan daerah di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang membahas masalah poligami.

Menurut Mendagri setiap rancangan Perda selalu dikonsultasikan dengan Kemendagri. “Sampai saat ini saya belum menerima usulan atau kajian mengenai rancangan perda tersebut,” ungkap Tjahjo ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Baca Juga: Mendagri minta ASN daerah yang terlibat korupsi segera diberhentikan

Tjahjo menerangkan bahwa konsultasi dengan Kemendagri dilakukan untuk memastikan apakah rancangan perda sudah sesuai dengan undang-undang. “Biasanya memang dikonsultasikan ke Kemendagri, apakah bertentangan dengan undang-undang, akankah nanti ada saling tumpang tindih atau tidak,” katanya.

Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh diketahui tengah membahas rancangan Qanun Hukum Keluarga yang isinya mengatur poligami dengan alasan maraknya praktek nikah siri yang tidak certatat oleh negara dikarenakan seorang pria ingin menikah lagi.

Menurut anggota DPRA praktek nikah siri itu memperlemah tanggung jawab pria terhadap istri yang dinikahi secara siri termasuk tanggung jawab kepada anaknya.

Respon menteri agama

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mendalami rencana peraturan daerah atau qanun provinsi Aceh untuk melegalkan poligami.

Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum mengetahui secara detail terkait rencana peraturan daerah tersebut yang saat ini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sehingga perlu mempelajarinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Apkasi: Belum ada aturan pencabutan moratorium pemekaran daerah

"Jadi kalau judulnya legalisasi poligami, kami harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami enggak legal," tutur Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Senin (8/7).

Menurut Lukman Hakim Saifuddin, dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diperbolehkan untuk berpoligami dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Dalam pasal 3 ayat 2 dalam undang-undang tersebut menyebut Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.

Kemudian, Pasal 4 ayat 2 berbunyi Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristri lebih dari seseorang apabila, istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Baca Juga: Mendagri: Foto Presiden dan Wakil Presiden wajib dipasang di lembaga pendidikan

Dengan dibolehkannya oleh undang-undang, sehingga Lukman akan meminta dokumen rencana peraturan daerah tersebut agar dapat bersikap dalam mengambil keputusan.

"Kami akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kami belum tahu isi rancangan qanun seperti apa, kami masih belum tahu, sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya apa substansi pengaturan regulasi itu," tutur Lukman.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif menyebut, Qanun Hukum Keluarga yang salah satu isi babnya melegalkan poligami sudah sangat diperlukan untuk diterapkan di Aceh.

Alasannya, berdasarkan data yang mereka peroleh dari Mahkamah Syariah Aceh, beberapa tahun terakhir ini angka perceraian di Aceh lebih tinggi dari angka nasional serta banyaknya pernikahan siri.

Baca Juga: Izin ASN daerah, Bupati/Walikota dan Gubernur ke luar negeri paling lambat 10 hari

“Qanun ini bukan mencari sensasi, tapi memang sudah sangat diperlukan di Aceh mengingat tingginya angka perceraian, nikah siri. Tapi, dengan adanya Qanun itu dapat terlindungi hak istri dan anak, tidak ada lagi istri dan anak yang tidak mendapatkan hak dari suami atau ayahnya saat meninggal, yang banyak terjadi sekarang itu,” kata Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7).

DPR Aceh selanjutnya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan seluruh pihak terkait soal Qanun ini pada 1 Agustus 2019. (Rizal Bomantama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aceh Akan Terbitkan Aturan Poligami, Apa Kata Mendagri?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×