kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apkasi: Belum ada aturan pencabutan moratorium pemekaran daerah


Rabu, 03 Juli 2019 / 12:15 WIB
Apkasi: Belum ada aturan pencabutan moratorium pemekaran daerah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum mengeluarkan aturan pencabutan moratorium pemekaran daerah.

Sebelumnya presiden Joko Widodo melakukan penghentian atau moratorium pemekaran daerah. Hingga saat ini belum ada tanda bahwa moratorium akan dicabut.

"Sampai sekarang masih belum ada keputusannya," ujar Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H. Maming usai pembukaan Apkasi Otonomi Expo 2019, Rabu (3/7).

Keputusan tersebut tidak hanya berada di tangan pemerintah. Tetapi perlu juga persetujuan dari DPR RI untuk membuka moratorium.

Belum adanya kejelasan tersebut membuat belum ada pembahasan di Apkasi. Mardani tidak dapat menyampaikan kebutuhan anggota Apkasi terkait pemekaran.

"Kalau di tempat saya karena sudah pemekaran tidak ada masalah, tidak tahu kalau anggota Apkasi yang lain," terang Mardani.

Banyak daerah yang telah mengajukan pemekaran kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Menurutnya, langkah ini tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada.

Sejak tahun 2014 telah ada ratusan yang mengajukan pemekaran. Angka pastinya kencapai 314 daerah yang telah mengajukan ke Kemdagri.

Asal tahu saja, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sempat mengungkapkan besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam pemekaran. Kebutuhan tersebut dapat mencapai Rp 300 miliar per kabupaten/kota.

Pembangunan daerah baru perlu memperhatikan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu perlu dibangun lembaga penunjang seperti Kepolisian Daerah (Polda) sampai Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Distrik Militer (Kodim) hingga ke bawahnya serta pangkalan militer dan lembaga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×